Cara Mengurus Sertifikat Hak Milik (SHM) Mandiri Tanpa Menggunakan Calo

Cara Mengurus Sertifikat Hak Milik (SHM) Mandiri Tanpa Menggunakan Calo



Ketika anda memiliki tanah dan bangunan pastinya harus membuat tanda bukti kepemilikan. Sesuai dengan peraturan perundang-undangan No.24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah. Sertifikat sendiri dikeluarkan oleh BPN (Badan Pertahanan Nasional). Nah untuk itu kami memberikan informasi mengenai cara mengurus sertifikat kepemilikan rumah. 

Sebelum membahas mengenai caranya, kami akan menjabarkan tentang sertifikat tanah. Ada dua jenis sertifikat tanah dalam pembuatannya yaitu sertifikat tanah dan sertifikat tanah girik. Perbedaannya terdapat pada kepemilikan tanah. Untuk sertifikat tanah yaitu tanda bukti kepemilikan bangunan atau tanah sedangkan sertifikat tanah girik adalah tanda bukti pembayaran tanah bukan bukti kepemilikan tanah. 

1. Membuat Sertifikat Tanah
Adapun langkah - langkah yang dapat anda lakukan adalah :

a. Menyiapkan Dokumen 
Dokumen yang harus anda penuhi untuk syarat - syarat yang ditempuh antara lain :
1) Sertifikat Asli Hak Guna Bangunan (SHGB)
2) Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
3) Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK)
4) Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB)
5) Surat Pernyataan Kepemilikan Lahan

b. Mengunjungi Kantor BPN (Badan Pertanahan Nasional)
Setelah melengkapi syarat-syarat diatas maka langkah selanjutnya anda harus mendatangi kantor BPN di daerah anda. Di kantor BPN anda harus membeli formulir pendaftaran. Disana anda akan di berikan map warna biru dan kuning. Setelah itu buatlah janji dengan pengawai BPN untuk melakukan pengukuran lahan. 

c. Penerbitan Sertifikat Tanah Milik
Setelah melakukan pengukuran tanah maka nanti anda akan mendapatkan surat ukur tanah. Surat ukur tanah tersebut termasuk ke dalam syarat-syarat pembuatan sertifikat. Kemudian anda harus menunggu surat keputusan. selama itu anda akan dibebankan biaya. Waktu pengeluaran sertifikat tersebut tergantung dari luas tanah yang dibuat biasanya berkisar antara setengah tahun. 
Selain BPN ada jalan lain yang bisa anda lakukan untuk pembuatan sertifikat tanah yaitu melalui PPAT namun harga yang akan dikeluarkan akan berlipat lipat.  


2. Membuat Sertifikat Tanah Girik 

a. Mengurus di Kecamatan 
1) Surat Keterangan Tidak Sengketa
2) Surat Keterangan Riwayat Tanah 
3) Surat Keterangan Penguasaan Tanah

b. Mengurus di Kantor BPN
1) Mengajukan Permohonan Sertifikat 
2) Pengukuran Lahan
3) Pengesahan Surat Ukur
4) Penelitian oleh Petugas
5) Pengumuman Data Yuridis di kecamatan dan BPN
6) Terbit surat keputusan atas tanah
7) Pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah Bangunan (BPHTB)
8) Pendaftaran Surat Keputusan hak untuk penerbitan sertifikat
9) Pengambilan Sertifikat

c. Pembiayaan
Pembiayaan pembuatan sertifikat biasanya relatif tergantung dari lokasi dan luas bangunan atau tanah. Semakin luas bangunan atau tanah maka semakin tinggi biaya yang akan dikeluarkan.


Untuk Informasi Lebih Lengkap anda bisa kunjungi http://site.bpn.go.id/o/Layanan-Pertanahan.aspx



Bagi Bunda yang ingin mencari Aneka Hiasan Dinding, Rak Shabby, Kaligrafi, Keset Home, Keset Kitchen, Wall Decor, dll. Bunda cukup klik www.helloshabby.com atau Follow Instagram @Hello.shabby untuk pemesanan kontak whatsapp 08568160677. Hello Shabby memberi peluang bagi Ibu Rumah Tangga yang ingin berbisnis menjadi Reseller yang menguntungkan. Bersama Hello shabby membawa keuntungan bagi kita semua.